Pasal 30
pasal.id
(1) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai Instansi tidak bisa dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Bidan, dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi
untuk menilai prestasi kerja Bidan dan mampu aktif melakukan penilaian. (2) Dalam hal ada anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan, mutasi atau pensiun, Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal ada anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengusulkan anggota Tim Penilai Instansi Pengganti. (4) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Bidan harus lebih banyak dari anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat bukan Bidan.
