PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 35
pasal.id
(1) Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan mengusulkan Penetapan Angka Kredit Bidan Madya kepada Kementerian Kesehatan. (2) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto Kemhan mengusulkan Penetapan Angka Kredit Bidan Terampil, Bidan Pertama
dan Bidan Muda kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.
