PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 27
pasal.id
(1) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas: a. Tim Penilai Kemhan; b. Tim Penilai Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Tim Penilai Markas Besar Angkatan. (2) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim Penilai Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (4) Tim Penilai Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
