Pasal 28
pasal.id
(1) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (1) huruf a terdiri atas unsur teknis yang membidangi Bidan, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Bidan. (2) Tim Penilai Kemhan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan selaku ketua merangkap anggota; b. Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto di Pusat Rehabilitasi Kemhan selaku wakil ketua merangkap anggota; c. Pejabat eselon IV di Pusat Rehabilitasi Kemhan yang ditunjuk oleh ketua selaku sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang pejabat fungsional Bidan di Pusat Rehabilitasi Kemhan dan/atau di unit kerja lainnya. (3) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat dari Bidan yang dinilai; dan b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi Kerja Bidan. (4) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Pusat Rehabilitasi Kemhan.
