PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 26
pasal.id
(1) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Penetapan Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
