PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 16
pasal.id
Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kebidanan; c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan; dan d. penemuan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.
