PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 15
pasal.id
Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. persiapan Pelayanan Kebidanan;
b. pengkajian kepada klien/pasien; c. penegakan diagnosa kebidanan; d. pelaksanaan kolaborasi; e. penyusunan rencana Asuhan Kebidanan; f. persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan; g. pelaksanaan Asuhan Kebidanan; h. pelaksanaan Konfirmasi, Informasi dan Edukasi; i. rujukan Asuhan Kebidanan; j. evaluasi Asuhan Kebidanan; k. dokumentasi Pelayanan Kebidanan; l. pengelola pelayanan Asuhan Kebidanan; dan m. pelayanan kesehatan masyarakat.
