PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 14
pasal.id
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah; b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebidanan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat.
