PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 17
pasal.id
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang kebidanan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebidanan; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Bidan; d. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Bidan; e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
f. perolehan penghargaan/tanda jasa.
