Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut: a. mengajukan permohonan perpindahan secara tertulis kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat; b. permohonan perpindahan yang disetujui Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat ditindaklanjuti proses pengajuan ke Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA; c. Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA menindaklanjuti permohonan pindah PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; d. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan melakukan verifikasi data dan kelengkapan administrasi permohonan pindah antar-instansi; e. Sekretaris Jenderal Kemhan menerbitkan surat persetujuan pindah antar-instansi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang dituju; f. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota membuat surat permohonan penerbitan keputusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pindah antar- instansi; g. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menerbitkan keputusan pindah antar-instansi;
h. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang dikeluarkan oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf g, Menteri MENETAPKAN keputusan pindah antar-instansi atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan; i. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Panglima Tentara Nasional INDONESIA MENETAPKAN keputusan pindah antar- instansi; dan j. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat mengeluarkan surat perintah tentang pindah antar- instansi.
