Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut: a. mengajukan permohonan perpindahan secara tertulis kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker atau setingkat; b. permohonan perpindahan yang disetujui, ditindaklanjuti proses pengajuan ke Asisten Personel Angkatan; c. Asisten Personel Angkatan menindaklanjuti permohonan kepada Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA; d. Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA menindaklanjuti permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; e. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan verifikasi data dan kelengkapan administrasi permohonan pindah; f. Sekretaris Jenderal Kemhan menerbitkan surat persetujuan pindah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang dituju; g. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota membuat surat permohonan penerbitan keputusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pindah antar- instansi; h. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menerbitkan keputusan pindah antar-instansi; i. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang dikeluarkan oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, Menteri MENETAPKAN keputusan pindah antar-instansi atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan; j. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Menteri atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf i, Panglima Tentara Nasional INDONESIA MENETAPKAN keputusan pindah antar- instansi; dan k. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf j, Kepala Staf Angkatan atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan surat perintah tentang pindah antar-instansi.
