Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. mengajukan permohonan perpindahan secara tertulis kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker; b. Kepala Satker/Kepala Subsatker menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; c. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan verifikasi data dan kelengkapan administrasi permohonan pindah antar-instansi; d. Sekretaris Jenderal Kemhan membuat surat persetujuan pindah antar-instansi berdasarkan verifikasi Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang dituju; e. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota membuat surat permohonan penerbitan keputusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pindah antar- instansi; f. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menerbitkan keputusan pindah antar-instansi; g. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang dikeluarkan oleh BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f, Menteri MENETAPKAN keputusan pindah antar-instansi atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai kepangkatan;
h. berdasarkan keputusan pindah antar-instansi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Satker/Kepala Subsatker mengeluarkan surat perintah tentang pindah antar-instansi.
