PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME
(1) PNS Kemhan terdiri atas: a. PNS di lingkungan Kemhan; b. PNS di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. PNS di lingkungan Markas Besar Angkatan. (2) PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan perpindahan ke Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah setelah memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) PNS yang belum memiliki masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan perpindahan disertai dengan alasan sebagai bahan pertimbangan.
