PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 6
BAB 2 — PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Perpindahan PNS Kemhan untuk diperbantukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan PNS Kemhan yang melaksanakan tugas di luar Kemhan yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
