PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 5
BAB 2 — PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Perpindahan PNS Kemhan untuk dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan PNS Kemhan yang melaksanakan tugas di luar Kemhan yang gajinya dibebankan pada Kemhan.
