PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 4
BAB 2 — PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian PNS dari Instansi Pusat Lain atau Instansi Daerah ke Kemhan.
