PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 3
BAB 2 — PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian PNS dari Kemhan ke Instansi Pusat Lain atau Instansi Daerah.
