PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 2
BAB 2 — PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Perpindahan antar-instansi meliputi: a. Perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah; b. Perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan; c. Perpindahan PNS Kemhan yang dipekerjakan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah; atau d. Perpindahan PNS Kemhan yang diperbantukan Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah.
