Pasal 15
BAB 4 — KELENGKAPAN ADMINISTRASI
(1) Perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah, diajukan dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. surat permohonan perpindahan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker dengan alasan dan masa kerja yang disetujui; b. surat pernyataan telah memiliki masa kerja sebagai PNS Kemhan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemhan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker; c. surat permohonan perpindahan PNS yang bersangkutan yang diketahui oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker kepada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah yang dituju; d. surat persetujuan dari Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah yang dituju; e. surat permohonan perpindahan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari Kepala Satker/Kepala Subsatker di lingkungan Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; f. surat persetujuan perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari Sekretaris Jenderal Kemhan untuk PNS golongan III dan golongan IV; g. surat persetujuan perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah dari Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan untuk PNS golongan I dan golongan II; h. Keputusan Kepala BKN atau Keputusan Kepala Kantor Regional BKN tentang Pindah Antar-Instansi PNS Kemhan;
i. Keputusan Menteri tentang Pindah Antar-Instansi PNS Kemhan; j. surat perintah Kepala Satker/Kepala Subsatker tentang Pelaksanaan pindah antar-instansi PNS Kemhan; k. keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisir; l. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; m. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; n. keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir; o. kartu pegawai yang telah dilegalisir; p. hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; q. surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar; r. surat pernyataan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker; s. daftar riwayat hidup; t. pasfoto berpakaian seragam PNS Kemhan berpangkat terakhir berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru; u. surat pernyataan telah selesai menjalankan tugas belajar dan telah sekian tahun kembali melaksanakan tugas di lingkungan Kemhan yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan; v. surat rekomendasi bebas dari tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker; dan w. surat persetujuan istri atau suami bagi yang sudah menikah, terhadap kepindahan pemohon mutasi yang bermaterai cukup.
(2) Ketentuan mengenai format surat pengajuan pindah antar-instansi bagi PNS di lingkungan Kemhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai format surat pernyataan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai format Surat Keputusan Menteri tentang Pindah Antar-Instansi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
