PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME
Perpindahan PNS Kemhan yang Dipekerjakan atau Perpindahan PNS Kemhan yang Diperbantukan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan mekanisme pengajuan dari awal.
