PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME
Mekanisme Perpindahan PNS Kemhan yang diperbantukan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, diatur sebagai berikut: a. permohonan dari instansi pengguna kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker mengenai kebutuhan PNS dengan kualifikasi tertentu untuk diperbantukan; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengkajian oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker terhadap PNS yang akan diperbantukan; c. pengkajian yang dilakukan Kepala Satker/Kepala Subsatker dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan personel tercukupi atau tidak;
- kualifikasi tertentu yang diminta oleh instansi pengguna cukup memadai
- PNS Kemhan tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
- PNS Kemhan tidak sedang menjalani tugas belajar. d. berdasarkan pertimbangan Kepala Satker/Kepala Subsatker sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan pertimbangan ke BKN; e. Kepala BKN menerbitkan nota persetujuan tentang penunjukan PNS yang diperbantukan; dan f. Menteri menerbitkan Keputusan tentang Penunjukan PNS yang Diperbantukan.
