PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME
Mekanisme Perpindahan PNS Kemhan yang dipekerjakan pada Instansi Pusat Lain/Instansi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c, diatur sebagai berikut: a. adanya permohonan dari instansi pengguna kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker mengenai kebutuhan PNS dengan kualifikasi tertentu; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengkajian oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker terhadap PNS yang akan dipekerjakan; c. Kepala Satker/Kepala Subsatker melakukan pengkajian, berkordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan yang mempertimbangkan:
- kebutuhan personel di Satker/Subsatker masih tercukupi atau tidak tercukupi;
- personel dengan kualifikasi tertentu yang diminta oleh instansi pengguna di Satker/Subsatker cukup memadai atau tidak memadai;
- PNS Kemhan sedang tidak menjalani hukuman disiplin; dan
- PNS Kemhan sedang tidak menjalani tugas belajar. d. apabila verifikasi data dan kelengkapan PNS yang dipekerjakan tidak sesuai dengan hasil pengkajian, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan membuat surat jawaban penolakan kepada Instansi yang membutuhkan; dan e. apabila verifikasi data dan kelengkapan PNS yang dipekerjakan memenuhi pengkajian, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan keputusan Menteri atau didelegasikan kepada pejabat yang berwenang tentang PNS yang dipekerjakan untuk ditetapkan.
