PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BMN
(1) Pihak yang dapat melaksanakan pengalihan status penggunaan tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Pengguna Barang. (2) Penerima pengalihan status penggunaan tanah dan/atau bangunan adalah Pengguna Barang di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara lainnya.
