PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Hak Peserta PIDI meliputi: a. dapat mengambil cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapatkan bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan selama melaksanakan PIDI.
