PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Kewajiban Peserta PIDI meliputi: a. melakukan layanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga pada pasien secara profesional yang meliputi kasus medik dan bedah, kedaruratan dan kejiwaan pada anak, dewasa, usia lanjut, keluarga, dan/atau masyarakat secara holistik, terpadu, dan paripurna; b. melakukan konsultasi dan rujukan; dan c. melakukan kegiatan ilmiah medik dan nonmedik yang terkait dengan pendekatan kedokteran dan keluarga.
