PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Mekanisme pengusulan menjadi Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan masing-masing mengusulkan calon Peserta PIDI kepada Pusat Kesehatan TNI; b. Pusat/Dinas Kesehatan TNI mengusulkan calon Peserta PIDI kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan KIDI Pusat; c. KIDI Pusat menempatkan Peserta PIDI di fasilitas kesehatan TNI yang telah menjadi Wahana PIDI.
