PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: a. dokter atau dokter gigi dari perguruan tinggi negeri/swasta yang telah menjadi perwira TNI; b. memiliki STR untuk kewenangan Internsip yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA;
c. tidak menduduki jabatan struktural/fungsional sebelum dan selama mengikuti PIDI; d. dalam hal personel dokter atau dokter gigi militer yang telah menduduki jabatan dan belum melaksanakan PIDI, wajib melepas jabatan tersebut; e. tidak mengikuti pendidikan dan penugasan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan PIDI; dan f. memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh KIDI.
