PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
(1) Wahana PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yaitu rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah memenuhi persyaratan. (2) Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat menjadi Wahana PIDI meliputi: a. rumah sakit tingkat II, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. b. rumah sakit tingkat III, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas; dan c. rumah sakit tingkat IV, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan spesialis terbatas.
