PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Persyaratan Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI untuk menjadi Wahana PIDI sebagai berikut:
a. memiliki unit yang memberikan pelayanan primer secara komprehensif, yaitu memberikan pelayanan kuratif juga melakukan kegiatan promotif dan preventif; dan b. memiliki unit gawat darurat, termasuk kebidanan.
