PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Mekanisme pengajuan fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk dijadikan Wahana PIDI sebagai berikut: a. Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan mengajukan usulan Wahana PIDI secara berjenjang kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dan Menteri; b. Menteri mengajukan usul penetapan Wahana PIDI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan c. Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. d. Wahana PIDI di lingkungan Kemhan dan TNI ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atas usulan Kemhan.
