PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Penggunaan fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai Wahana PIDI diselenggarakan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
