PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
(1) Dokter Pendamping Program PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yaitu dokter dan/atau dokter spesialis, dokter gigi, dan/atau dokter gigi spesialis. (2) Dokter Pendamping PIDI harus melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh KIDI Pusat.
