PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Persyaratan calon Dokter Pendamping PIDI meliputi: a. dokter dan/atau dokter spesialis, dokter gigi dan/atau dokter gigi spesialis; b. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktek yang masih berlaku; c. telah memiliki pengalaman praktik di rumah sakit paling singkat 2 (dua) tahun dengan rekam jejak yang baik; d. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan untuk Pegawai Negeri Sipil paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; e. konduite dan prestasi kerja baik; dan f. telah melaksanakan berbagai macam jenis pelayanan dan tindakan medis selama melaksanakan profesi sebagai dokter.
