PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Mekanisme pengajuan sebagai Dokter Pendamping Program PIDI sebagai berikut: a. Kepala Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI mengusulkan calon Dokter Pendamping PIDI kepada KIDI Provinsi; b. calon Dokter Pendamping PIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar secara online pada website www.internsip.depkes.go.id untuk mengikuti pelatihan; c. Kepala Rumah Sakit mengajukan nama calon Dokter Pendamping PIDI kepada Panglima Komando Utama TNI/Badan Pelaksana Pusat; dan d. Panglima Komando Utama TNI/Badan Pelaksana Pusat menerbitkan surat perintah kepada calon Dokter Pendamping PIDI untuk mengikuti pelatihan.
