PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Calon Dokter Pendamping PIDI yang telah melaksanakan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh KIDI ditetapkan menjadi Dokter Pendamping PIDI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
