PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Tugas dan fungsi Dokter Pendamping PIDI meliputi: a. meyakinkan bahwa semua sarana dan prasarana proses PIDI tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh setiap Peserta PIDI; b. menyusun jadwal kegiatan Peserta PIDI; c. melaksanakan penilaian kinerja meliputi aspek ilmu pengetahuan dan keterampilan serta sikap perilaku;
d. memfasilitasi proses pembelajaran sehingga pengalaman semua Peserta PIDI sesuai dengan tujuan Dokter Pendamping Program PIDI yaitu sebagai dokter dan dokter gigi yang memberikan pelayanan primer dan mampu menerapkan pendekatan kedokteran keluarga; e. melaporkan prestasi kinerja setiap Peserta PIDI; dan f. menampung usulan Peserta PIDI untuk perbaikan sistem pelaksanaan PIDI.
