Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Kewajiban sebagai Dokter Pendamping PIDI meliputi: a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjadi Dokter Pendamping PIDI; b. melaksanakan tugas sebagai Dokter Pendamping PIDI paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan; c. mendampingi Peserta PIDI paling banyak 7 (tujuh) orang; d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping PIDI kepada Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan bagi Peserta PIDI di lingkungan Kemhan atau kepada Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan bagi PIDI di Angkatan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai sebagai Dokter Pendamping PIDI; dan e. dalam hal pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping PIDI tidak dapat terselesaikan dalam 1 (satu) tahun, wajib membuat laporan secara hierarki kepada pimpinan fasilitas kesehatan, Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan KIDI mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi.
