PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Hak Dokter Pendamping PIDI selama pelaksanaan tugas meliputi: a. mendapatkan honorarium yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan; b. mendapatkan satuan kredit poin dari Ikatan Dokter INDONESIA atau Persatuan Dokter Gigi INDONESIA; dan c. menerima penilaian kinerja sebagai Dokter Pendamping PIDI oleh KIDI.
