PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
Penugasan sebagai Dokter Pendamping PIDI di Wahana PIDI berdasarkan: a. surat perintah Dokter Pendamping PIDI di Wahana PIDI lingkungan Kemhan yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan b. surat perintah Dokter Pendamping PIDI di Wahana PIDI lingkungan TNI yang diterbitkan oleh Panglima Komando Utama TNI/Badan Pelaksana Pusat.
