Pasal 22
BAB 3 — EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Kepala Pusat Kesehatan TNI, Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Laut, dan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Udara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PIDI, sesuai tataran kewenangan masing masing. (2) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, KIDI, organisasi profesi
dokter/dokter gigi, serta asosiasi penyelenggara pendidikan dokter/dokter gigi. (3) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara external untuk menjamin terlaksananya PIDI sebelum dan/atau sesudah penugasan dokter dan dokter gigi militer di lingkungan Kemhan dan TNI. (4) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara Internal untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Peserta PIDI; dan b. melindungi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil, dan keluarganya, serta masyarakat umum atas pelayanan yang dilakukan oleh Peserta PIDI.
