PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 23
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan PIDI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan.
