PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
(1) PIDI wajib diikuti oleh dokter dan dokter gigi yang baru lulus program pendidikan dokter dan dokter gigi berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran.
(2) PIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
