PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
(1) PIDI merupakan program pemerintah yang dilaksanakan oleh KIDI bersifat independen. (2) PIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Pelaksanaan PIDI di fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
