Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi INDONESIA yang selanjutnya disingkat PIDI adalah program Internsip dokter dan dokter gigi INDONESIA yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemhan dan TNI adalah suatu alat dan/atau tempat milik Kemhan dan TNI yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI adalah sarana dan fasilitas di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi TNI dan pelayanan kesehatan bagi anggota TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta keluarganya dan turut serta melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Wahana adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Kemhan dan TNI yang menjadi tempat pelaksanaan PIDI yang telah memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaan PIDI.
Dokter Pendamping PIDI adalah dokter dan dokter gigi militer dan dokter dan dokter gigi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki persyaratan dan kemampuan untuk melaksanakan bimbingan dan supervisi sesuai standar kompetensi terhadap peserta PIDI.
Peserta PIDI adalah dokter dan dokter gigi yang lulus dengan program pendidikan dengan program pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi berbasis kompetensi
yang akan menjalankan PIDI di lingkungan Kemhan dan TNI.
- Komite Internsip Dokter INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIDI adalah komite yang membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam penyelenggaraan program PIDI.
- Surat Tanda Registrasi untuk Kewenangan Internsip yang selanjutnya disingkat STR untuk kewenangan Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran selama Internsip.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
