PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM INTERNSIP
PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilaksanakan oleh sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI meliputi: a. Peserta PIDI; b. Wahana PIDI; dan c. Dokter Pendamping PIDI.
