PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 10
BAB 3 — UNSUR PIMPINAN UNHAN
Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II; dan c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan kelembagaan yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III.
