PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 9
BAB 3 — UNSUR PIMPINAN UNHAN
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu unsur pembantu Rektor berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
