Pasal 46
BAB 8 — PEMBEBASAN SEMENTERA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN, DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Instruktur yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Instruktur. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan prestasi kerja baru di bidan pelatihan dan pembelajaran yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Instruktur.
(3) Prestasi kerja baru di bidang pelatihan dan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Instruktur, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Ketentuan mengenai format surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
