Pasal 45
BAB 8 — PEMBEBASAN SEMENTERA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN, DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Instruktur dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Instruktur apabila: a. Instruktur Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Instruktur Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat seTingkat lebih tinggi; b. Instruktur Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Instruktur Madya pangkat Pembina, Tingkat I golongan ruang IV/b, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat seTingkat lebih tinggi; c. Instruktur Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjangnya tidak bisa
mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok; d. Instruktur Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjang tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit paling rendah 20 (dua puluh) dari kegiatan tugas pokok; c. dijatuhi hukuman disiplin Tingkat sedang atau Tingkat berat berupa penurunan pangkat; d. diberhentikan sementara sebagai PNS; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Instruktur; f. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan g. menjalani tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan. (2) Instruktur yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Ketentuan mengenai format surat Keputusan Menteri tentang pembebasan sementara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
