PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 44
BAB 7 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN INSTRUKTUR
(1) Dalam hal Instruktur Terampil memperoleh ijazah Sarjana S1/Diploma IV, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Instruktur Ahli.
(2) Diangkat dalam jabatan Instruktur Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan antara lain: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam daftar penilaian pelaksanaan kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk jenjang/pangkat yang diduduki.
